KARIR MASA DEPAN

Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi No. 2/2019 mengatur biro UNY masing-masing dengan fungsi dan tugasnya. Biro kemahasiswaan bertanggung jawab, antara lain, mengembangkan karir masa depan mahasiswa dan menyediakan serta mendirikan pusat Pengembangan Karir. Pusat ini melayani 1) sertifikasi kompetensi, 2) pelatihan dan pengembangan karir, 3) seleksi dan rekrutmen tenaga kerja, 4) bimbingan dan konseling karir, 6) bursa kerja, tes psikologi, serta pelatihan dan lokakarya kewirausahaan.